Mengenal Tugas, Fungsi, dan Gaji Ketua RT Pasca UU 3/2024: Kini Jadi Pejabat Pemerintahan
JAKARTA – Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) yang selama ini dianggap sebagai pengurus kemasyarakatan sukarela kini resmi bergeser.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Ketua RT secara formal diakui sebagai bagian dari perangkat pemerintahan desa dan kelurahan.
Perubahan fundamental ini tidak hanya menaikkan derajat Ketua RT, tetapi juga secara jelas mengatur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta membuka pintu bagi pemberian insentif atau gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantas, apa saja tupoksi baru Ketua RT dan bagaimana besaran insentifnya di berbagai daerah?
Status Baru: Ketua RT sebagai Pejabat Pemerintahan
Pasal 213A ayat (1) UU 3/2024 secara tegas menyatakan bahwa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan perangkat pemerintahan desa/kelurahan.
Status ini menempatkan mereka di dalam struktur birokrasi formal, bukan lagi sekadar ketua perkumpulan warga.
"Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan di tingkat akar rumput. Dengan status yang jelas, Ketua RT/RW dapat melaksanakan tugasnya secara lebih efektif dan mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak yang sepadan," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Dr. Asep Warlan Yusuf, dalam wawancara dengan media, Senin (20/5/2024).
Status baru ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif atau honorarium bagi Ketua RT/RW, yang sebelumnya sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa/kelurahan atau swadaya masyarakat.
