Selain itu, pengalihan status ini juga dinilai akan memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ribuan PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Meski mendapat dukungan luas, rencana pengalihan status PPPK menjadi PNS ini masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah mekanisme teknis pengalihan status, termasuk syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Namun, sejumlah anggota DPR optimis bahwa revisi UU ASN akan menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem kepegawaian negara.
Ali Ahmad berharap revisi ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegas Ali Ahmad.
Dukungan serupa juga datang dari berbagai forum PPPK yang selama ini gencar menyuarakan tuntutan kesetaraan status.
Mereka berharap revisi UU ASN tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar direalisasikan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh aparatur negara.
