“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” tambah legislator asal Dapil Malang Raya itu.
Revisi UU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS ini muncul dalam konteks revisi UU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengakui adanya wacana tersebut, meski belum dibahas secara formal.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Kendati demikian, Komisi II DPR menyatakan siap menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk terkait usulan pengalihan status PPPK menjadi PNS.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” jelas Khozin.
Pembahasan Baru Dimulai 2026
Meski revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025, realistisnya pembahasan baru akan dimulai pada 2026.
Pasalnya, sisa waktu tahun 2025 hanya tinggal dua bulan lagi.
