“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” kata Khozin.
Saat ini, Badan Keahlian DPR masih melakukan pendalaman materi revisi UU ASN, salah satunya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam batas waktu dua tahun.
Dukungan Luas untuk Kesejahteraan PPPK
Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
Selain Ali Ahmad, sejumlah pihak menilai langkah ini akan menghapus kesenjangan hak antara PNS dan PPPK yang selama ini menjadi sorotan.
PPPK selama ini dianggap sebagai “ASN kelas dua” karena hak dan fasilitasnya belum setara dengan PNS.
Mereka tidak mendapatkan pensiun penuh, akses karier terbatas, dan sering mengalami perbedaan perlakuan dalam sistem birokrasi.
Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, dapat memiliki hak dan kewajiban yang setara.
