Berita

Angin Segar untuk PPPK, DPR Buka Suara: Revisi UU ASN Buka Jalan Menjadi PNS

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/5
Angin Segar untuk PPPK, DPR Buka Suara: Revisi UU ASN Buka Jalan Menjadi PNS

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mengemuka.

Salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah rencana mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rencana ini mendapat dukungan luas dari sejumlah anggota DPR, yang menilainya sebagai “ide bagus yang harus didukung menyeluruh” untuk mewujudkan keadilan dan kepastian karir bagi aparatur negara.

Meski pembahasan formal di Komisi II DPR RI belum dimulai, sejumlah anggota dewan telah menyatakan dukungannya.

Ali Ahmad, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka, sehingga layak diberi kesempatan yang sama dengan PNS.

“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali Ahmad, Rabu (29/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi Fraksi PKB.

Menurut Ali, status PNS memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja.

Selain itu, karier sebagai PNS juga lebih terstruktur dan terencana.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait