Berita

Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Kepala Desa dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/4
Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Kepala Desa dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Implikasi UU Desa No. 3 Tahun 2024

Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur dengan detail tugas, wewenang, hak, dan larangan Kepala Desa sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk menguatkan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepala desa yang:

    • Lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

    • Lebih mandiri dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

    • Memiliki batasan yang jelas atas potensi penyalahgunaan jabatan, termasuk ketika akan terjun ke ranah politik praktis.

Dengan aturan yang lebih tegas ini, desa sebagai unsur pemerintahan terkecil di Indonesia diharapkan menjadi tulang punggung dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat desa.

Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta sejumlah referensi peraturan pemerintah dan penjelasan terkait.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait