Berita

Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Kepala Desa dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Kades orasi

Jakarta, Indonesia – Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum baru yang lebih rinci dan tegas mengenai peran Kepala Desa, termasuk tugas, wewenang, hak, dan larangan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. UU ini mulai berlaku setelah ditetapkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi acuan penting tata kelola desa di seluruh Indonesia.

Tugas Pokok Kepala Desa: Pilar Pemerintahan Desa

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan kembali bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kehidupan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab utama Kepala Desa dalam meningkatkan kualitas hidup warga desa.

Secara rinci, tugas tersebut mencakup:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa – Kepala Desa memimpin tata kelola pemerintahan, administrasi publik, pelayanan dasar, serta pengelolaan sumber daya desa secara transparan dan akuntabel.

  • Melaksanakan Pembangunan Desa – Program pembangunan fisik maupun non-fisik di desa harus dijalankan berdasarkan perencanaan jangka menengah dan kerja pemerintah desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

    Kabar Baik! THR PNS Golongan I dan II Cair Sebelum Lebaran, Ini Rinciannya

  • Pembinaan Kemasyarakatan – Meliputi upaya menciptakan ketertiban, keamanan, nilai sosial-budaya, serta pemeliharaan harmoni dalam kehidupan masyarakat desa.

  • Pemberdayaan Masyarakat – Kepala Desa mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan melalui pelatihan, dukungan usaha, dan akses layanan publik.

Wewenang Kepala Desa: Kuasa Pelaksanaan Amanat UU

Untuk menjalankan fungsi tersebut, UU Desa memberikan sejumlah wewenang strategis kepada Kepala Desa yang juga ditujukan untuk memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintah lokal yang otonom. Beberapa wewenang utama Kepala Desa menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 antara lain:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk proses pengambilan keputusan kebijakan tingkat desa.

  • Mengusulkan serta menetapkan perangkat desa, dengan persetujuan bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan daerah.

    Resmi! Pemerintah Siapkan THR PNS 2026 Cair Lebih Awal, Ini Bocoran Waktunya

  • Mengelola keuangan dan aset desa, termasuk penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

  • Menetapkan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur urusan pemerintah desa secara legal formal.

  • Membina kehidupan masyarakat desa, mengoordinasikan pembangunan partisipatif, dan membina perekonomian desa.

  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, termasuk apabila menunjuk kuasa hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Wewenang ini memberi Kepala Desa ruang gerak luas dalam menata pemerintahan desa, membangun kolaborasi, serta memanfaatkan peluang desa untuk kemajuan dan kesejahteraan warga.

Baru Tahu? Ini Daftar 5 Kategori PNS yang Berhak Dapat THR 2026

Hak Kepala Desa: Perlindungan dan Fasilitas Jabatan

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga menjamin hak-hak Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan tingkat desa. Secara umum, hak tersebut mencakup:

  • Hak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah setempat.

  • Hak atas perlindungan hukum ketika melaksanakan kebijakan desa sesuai aturan yang berlaku.

  • Hak untuk mengusulkan struktur organisasi desa dan rancangan peraturan desa untuk kemudian ditetapkan bersama BPD.

Hak-hak ini memberikan jaminan atas perlindungan, penghormatan, dan fasilitasi dalam melaksanakan amanat jabatan Kepala Desa secara profesional dan bertanggung jawab.

Larangan Kepala Desa: Batasan untuk Menjaga Integritas

UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memuat ketentuan larangan yang harus dipatuhi oleh Kepala Desa sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Salah satu larangan tegas yang tercantum dalam undang-undang adalah:

  • Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus penyelenggaraan pemerintahan desa tetap pada tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Larangan lain secara implisit dapat dipahami mencakup tindakan yang bertentangan dengan asas pemerintahan desa yang baik, antara lain korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat desa. Prinsip ini menjadi bagian dari standar etika dan fiskal tata pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Implikasi UU Desa No. 3 Tahun 2024

Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur dengan detail tugas, wewenang, hak, dan larangan Kepala Desa sekaligus merupakan upaya pemerintah untuk menguatkan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepala desa yang:

  • Lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

  • Lebih mandiri dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

  • Memiliki batasan yang jelas atas potensi penyalahgunaan jabatan, termasuk ketika akan terjun ke ranah politik praktis.

Dengan aturan yang lebih tegas ini, desa sebagai unsur pemerintahan terkecil di Indonesia diharapkan menjadi tulang punggung dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat desa.

Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta sejumlah referensi peraturan pemerintah dan penjelasan terkait.