Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 untuk Golongan IV, Mencapai Rp4,9 Juta per Bulan?

JAKARTA – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Media sosial dan berbagai grup percakapan diramaikan oleh kabar mengenai penyesuaian nominal yang kabarnya mulai diberlakukan pada periode pembayaran Januari dan Februari 2026.
Lantas, benarkah ada kenaikan baru di tahun ini? Bagaimana rincian nominal yang sebenarnya masuk ke rekening para purnabakti?
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi untuk menjawab simpang siur informasi yang beredar.
Penting bagi para pensiunan dan keluarga untuk memahami aturan resmi agar tidak terjebak informasi hoaks yang menjanjikan angka fantastis tanpa dasar hukum yang jelas.
Status Resmi Gaji Pensiunan PNS 2026
Hingga akhir Januari 2026, pemerintah masih memberlakukan besaran pokok pensiun berdasarkan aturan terbaru yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meskipun terdapat wacana mengenai penyesuaian kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinan nasional yang baru, PT Taspen menegaskan bahwa kebijakan pembayaran saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan dasar hukum dari kenaikan 12% yang diberikan pemerintah pada tahun 2024 lalu dan masih menjadi standar baku hingga ada regulasi baru yang diterbitkan.
Pihak otoritas keuangan menyebutkan bahwa evaluasi berkala memang terus dilakukan, namun untuk saat ini, para pensiunan diminta untuk tetap merujuk pada nominal resmi yang berlaku.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Per Golongan
Bagi Anda yang ingin memastikan jumlah saldo yang masuk ke rekening, berikut adalah rincian estimasi gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun 2026 berdasarkan pembagian golongan:
Pensiunan Golongan I (Juru)
Golongan ini umumnya terdiri dari purnabakti yang menempati posisi pelaksana dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar atau menengah.
– Golongan IA: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
– Golongan IB: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300.
– Golongan IC: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
– Golongan ID: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Pensiunan Golongan II (Pengatur)
Golongan II mencakup purnabakti yang dulunya menjabat di posisi administratif atau teknis menengah.
– Golongan IIA: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
– Golongan IIB: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800.
– Golongan IIC: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
– Golongan IID: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.


