Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 untuk Golongan IV, Mencapai Rp4,9 Juta per Bulan?

Pensiunan Golongan III (Penata)
Kelompok ini diisi oleh pensiunan yang menyelesaikan masa jabatan dengan kualifikasi pendidikan sarjana atau jabatan fungsional penata.
– Golongan IIIA: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
– Golongan IIIB: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
– Golongan IIIC: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
– Golongan IIID: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Pensiunan Golongan IV (Pembina)
Merupakan jenjang tertinggi yang mencakup mantan pejabat struktural, eselon, hingga tenaga ahli.
– Golongan IVA: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
– Golongan IVB: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
– Golongan IVC: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
– Golongan IVD: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
– Golongan IVE: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas hanyalah Gaji Pokok Pensiun.
Dalam realisasinya, total dana yang diterima pensiunan akan lebih besar karena ditambah dengan beberapa komponen tunjangan keluarga yang masih melekat, antara lain:
– Tunjangan Istri/Suami: Sebesar 10% dari gaji pokok bagi pasangan yang sah.
– Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak (maksimal untuk 2 anak), dengan syarat anak tersebut belum berusia 25 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
– Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kg beras per orang yang terdaftar dalam daftar gaji.


