Menjelang memasuki triwulan II—periode di mana Menteri Keuangan biasanya memberikan keputusan terkait usulan kenaikan gaji PNS—pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perubahan gaji pokok ASN untuk tahun 2026.
Hingga akhir Maret, seluruh struktur gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku sejak awal tahun lalu.
Menkeu Purbaya: Belum Ada Informasi Baru Soal Kenaikan Gaji ASN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum menerima detail apa pun terkait rencana kenaikan gaji ASN tahun 2026.
Ia menyebut bahwa kabar kenaikan gaji ASN maupun rapelan pensiunan masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS 2026 untuk Golongan IV, Mencapai Rp4,9 Juta per Bulan?
Purbaya juga menambahkan bahwa pembahasan penyesuaian gaji harus dilakukan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, untuk memastikan kesiapan regulasi, anggaran, dan pemerataan penerima.
Status Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Isu mengenai rapelan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum dapat dipastikan.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok terakhir dilakukan per 1 Januari 2024, dan hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Baca Juga: Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Daftar Gaji Terbaru Pensiunan PNS yang Cair Februari 2026
TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
TASPEN menegaskan bahwa:
– Penyaluran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
– Belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2026 Naik? Kemenkeu Beri Sinyal Terkait Anggaran Maret Mendatang
– Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi dan selalu merujuk pada kanal resmi TASPEN.
TASPEN juga mengingatkan peserta untuk menghubungi Call Center 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id untuk informasi valid.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan dan masa kerja:
Golongan I
– IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
– IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
– ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
