JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, kesejahteraan aparat penegak hukum menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan publik.
Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat stabilitas nasional, skema gaji Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi acuan utama dalam menjamin kesejahteraan personel dari tingkat terendah hingga perwira tinggi.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari regulasi pemerintah yang berlaku pada Januari 2026, besaran gaji pokok Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001.
Meski terdapat wacana penyesuaian anggaran di APBN 2026, nominal gaji pokok yang diterima saat ini masih konsisten dengan kenaikan terakhir yang telah disahkan.
Lantas, berapa nominal tertinggi yang bisa dikantongi oleh anggota Polri di tahun 2026?
Jenderal Polisi: Pemegang Nominal Tertinggi
Jabatan dengan nominal gaji pokok tertinggi dalam institusi Polri dipegang oleh pangkat Jenderal Polisi.
Untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat ini, pemerintah menetapkan gaji pokok mulai dari Rp 5.657.400 hingga mencapai puncaknya di angka Rp 6.405.500 per bulan.
Baca Juga: Mengapa Gaji Honorer Bisa Lebih Tinggi dari PPPK Paruh Waktu Padahal Sudah Jadi ASN?
Besaran ini ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang biasanya telah mencapai lebih dari 30 tahun.
Namun, angka tersebut barulah “pintu masuk” dari total penghasilan yang diterima.
Sebagai pejabat tinggi negara, seorang Jenderal Polisi atau Kapolri juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sangat signifikan.
Baca Juga: Menjelang 2026, Update Lengkap Kisaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP 8 Tahun 2024
Berdasarkan Perpres yang berlaku, Tunjangan Kinerja untuk jabatan Kapolri tercatat mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, seorang Jenderal Polisi bisa membawa pulang penghasilan (take home pay) di atas Rp 50.000.000 setiap bulannya.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan di Tahun 2026
Selain pangkat tertinggi, berikut adalah gambaran nominal gaji pokok untuk berbagai tingkatan kepangkatan lainnya:
1. Golongan IV (Perwira Tinggi dan Menengah)
Di bawah Jenderal, pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) memiliki rentang gaji Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200.
Sementara itu, untuk kelas Perwira Menengah seperti Komisaris Besar (Kombes), gaji pokok tertinggi berada di angka Rp 5.663.000, diikuti Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan maksimal Rp 5.491.200.
2. Golongan III (Perwira Pertama)
Untuk golongan perwira pertama, Ajun Komisaris Polisi (AKP) menerima gaji tertinggi sebesar Rp 5.163.100.
