JAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN resmi merilis pengumuman penting tepat hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.
Pengumuman ini ditujukan khusus bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama kategori Pensiunan Lama, guna memastikan kelancaran distribusi dana pensiun dan pembaruan data administrasi di awal tahun anggaran 2026.
Pihak manajemen TASPEN menegaskan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang harus segera diperhatikan oleh para penerima pensiun agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana bulanan maupun tunjangan lainnya.
Penyesuaian Data dan Kewajiban Otentikasi Digital
Salah satu poin utama dalam pengumuman hari ini adalah kewajiban melakukan Otentikasi Digital secara berkala.
Bagi pensiunan lama yang mungkin masih mengalami kendala teknologi, TASPEN mengingatkan bahwa proses ini sangat vital untuk membuktikan bahwa penerima pensiun masih berhak menerima haknya.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran THR 2026, PPPK Paruh Waktu Dapat?
Sesuai dengan protokol terbaru per Januari 2026, skema otentikasi dibagi menjadi tiga kategori:
1. Penerima tunjangan veteran/dana kehormatan diwajibkan melakukan otentikasi setiap satu bulan sekali.
2. Penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain diwajibkan setiap dua bulan sekali.
3. Penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan) diwajibkan melakukan otentikasi setiap tiga bulan sekali.
TASPEN menyarankan para pensiunan lama untuk menggunakan aplikasi Taspen Otentikasi versi terbaru 2026 yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store untuk menghindari antrean fisik di mitra bayar.
Informasi Penyesuaian Gaji Pensiun 2026
Menyambung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TASPEN mengonfirmasi bahwa mulai periode Januari 2026, terdapat penyesuaian nominal bagi pensiunan lama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Gaji dan Pensiun Pokok.
Penyesuaian ini dilakukan secara otomatis oleh sistem TASPEN, sehingga para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengajuan ulang.
Para pensiunan diminta untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui buku tabungan atau aplikasi Taspen One-Stop Service (TOSS) guna melihat rincian nominal terbaru yang telah ditransfer.
Peringatan Penting: Waspada Penipuan Mengatasnamakan TASPEN
Seiring dengan pengumuman ini, PT TASPEN juga mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya upaya penipuan yang menyasar para pensiunan lama.
