Wewenang Kepala Desa: Kuasa Pelaksanaan Amanat UU
Untuk menjalankan fungsi tersebut, UU Desa memberikan sejumlah wewenang strategis kepada Kepala Desa yang juga ditujukan untuk memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintah lokal yang otonom. Beberapa wewenang utama Kepala Desa menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 antara lain:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk proses pengambilan keputusan kebijakan tingkat desa.
-
Mengusulkan serta menetapkan perangkat desa, dengan persetujuan bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan daerah.
-
Mengelola keuangan dan aset desa, termasuk penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Menetapkan Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur urusan pemerintah desa secara legal formal.
-
Membina kehidupan masyarakat desa, mengoordinasikan pembangunan partisipatif, dan membina perekonomian desa.
-
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, termasuk apabila menunjuk kuasa hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Wewenang ini memberi Kepala Desa ruang gerak luas dalam menata pemerintahan desa, membangun kolaborasi, serta memanfaatkan peluang desa untuk kemajuan dan kesejahteraan warga.
