Berita

Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Kepala Desa dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/4
Tugas, Wewenang, Hak, dan Larangan Kepala Desa dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Hak Kepala Desa: Perlindungan dan Fasilitas Jabatan

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga menjamin hak-hak Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan tingkat desa. Secara umum, hak tersebut mencakup:

    • Hak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah setempat.

    • Hak atas perlindungan hukum ketika melaksanakan kebijakan desa sesuai aturan yang berlaku.

    • Hak untuk mengusulkan struktur organisasi desa dan rancangan peraturan desa untuk kemudian ditetapkan bersama BPD.

Hak-hak ini memberikan jaminan atas perlindungan, penghormatan, dan fasilitasi dalam melaksanakan amanat jabatan Kepala Desa secara profesional dan bertanggung jawab.

Larangan Kepala Desa: Batasan untuk Menjaga Integritas

UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memuat ketentuan larangan yang harus dipatuhi oleh Kepala Desa sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Salah satu larangan tegas yang tercantum dalam undang-undang adalah:

    • Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus penyelenggaraan pemerintahan desa tetap pada tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Larangan lain secara implisit dapat dipahami mencakup tindakan yang bertentangan dengan asas pemerintahan desa yang baik, antara lain korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat desa. Prinsip ini menjadi bagian dari standar etika dan fiskal tata pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait