Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/5
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya

Peran Panitia dan BPD

Panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan PAW.

Panitia wajib bersikap netral, jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara BPD berperan memimpin Musdes, mengawasi proses, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Sanksi dan Larangan

Anggota panitia dilarang memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon hingga derajat pertama (orang tua, anak, kakak, adik, istri/suami, mertua, menantu).

Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepanitiaan.

Kesimpulan

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan proses demokratis yang diatur ketat dalam UU Desa dan turunannya.

Tahapannya meliputi persiapan, pelaksanaan musyawarah atau pemungutan suara, hingga pelantikan.

Keberhasilan PAW bergantung pada peran aktif BPD, panitia yang netral, serta partisipasi masyarakat yang konstruktif.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait