Peran Panitia dan BPD
Panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan PAW.
Panitia wajib bersikap netral, jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara BPD berperan memimpin Musdes, mengawasi proses, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Sanksi dan Larangan
Anggota panitia dilarang memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon hingga derajat pertama (orang tua, anak, kakak, adik, istri/suami, mertua, menantu).
Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepanitiaan.
Kesimpulan
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan proses demokratis yang diatur ketat dalam UU Desa dan turunannya.
Tahapannya meliputi persiapan, pelaksanaan musyawarah atau pemungutan suara, hingga pelantikan.
Keberhasilan PAW bergantung pada peran aktif BPD, panitia yang netral, serta partisipasi masyarakat yang konstruktif.
