Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/5
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya
- Pembentukan Panitia oleh BPD: Panitia dibentuk dalam musyawarah desa (Musdes) paling lambat 15 hari sejak kepala desa diberhentikan. Panitia terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat, berjumlah gasal (ganjil) dan ditetapkan dengan keputusan BPD. - Perencanaan Biaya: Panitia menyusun rencana anggaran biaya PAW yang akan diajukan kepada Penjabat Kepala Desa. - Penetapan Peserta, Pengumuman, dan Pendaftaran Bakal Calon: Panitia mengumumkan pendaftaran dan menerima berkas pencalonan dari bakal calon yang memenuhi syarat. - Penelitian Administrasi dan Penetapan Calon: Panitia meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan bakal calon, lalu menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih.

2. Tahap Pelaksanaan

- Musyawarah Desa (Musdes) Khusus: BPD memimpin Musdes khusus untuk memilih kepala desa antar waktu. Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara, tergantung kesepakatan. - Pemungutan Suara (jika diperlukan): Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, panitia memfasilitasi pemungutan suara oleh peserta Musdes yang telah ditetapkan. - Penetapan Calon Terpilih: Calon yang terpilih ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah atau perolehan suara terbanyak.

3. Tahap Pelaporan dan Pengesahan

- Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD. - BPD menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan. - Setelah disahkan, calon terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Syarat Calon Kepala Desa Antar Waktu

Syarat calon umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemilihan kepala desa reguler, yaitu:

- Warga Negara Indonesia. - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Berusia minimal 25 tahun. - Sehat jasmani dan rohani. - Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun. - Tidak pernah dihukum karena kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. - Mengundurkan diri dari jabatan publik atau ASN jika terpilih. - Memiliki dukungan tertentu (sesuai peraturan daerah masing-masing).

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait