2. Tahap Pelaksanaan
- Musyawarah Desa (Musdes) Khusus: BPD memimpin Musdes khusus untuk memilih kepala desa antar waktu. Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara, tergantung kesepakatan. - Pemungutan Suara (jika diperlukan): Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, panitia memfasilitasi pemungutan suara oleh peserta Musdes yang telah ditetapkan. - Penetapan Calon Terpilih: Calon yang terpilih ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah atau perolehan suara terbanyak.3. Tahap Pelaporan dan Pengesahan
- Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD. - BPD menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan. - Setelah disahkan, calon terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Syarat Calon Kepala Desa Antar Waktu
Syarat calon umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemilihan kepala desa reguler, yaitu:
- Warga Negara Indonesia. - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Berusia minimal 25 tahun. - Sehat jasmani dan rohani. - Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun. - Tidak pernah dihukum karena kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. - Mengundurkan diri dari jabatan publik atau ASN jika terpilih. - Memiliki dukungan tertentu (sesuai peraturan daerah masing-masing).
