Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) menjadi solusi konstitusional saat jabatan kepala desa kosong di tengah masa jabatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunan seperti Permendagri dan Peraturan Bupati, berikut adalah tata cara, syarat, dan tahapan lengkap pelaksanaan PAW kepala desa agar sesuai ketentuan berlaku.
Dasar Hukum PAW Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diatur dalam UU Desa (No. 6/2014) yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU Cipta Kerja (No. 11/2020).
Pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, Perbup Temanggung No. 78/2021 dan Perbup Brebes No. 87/2022 memberikan panduan rinci mengenai mekanisme PAW di tingkat desa.
Kapan PAW Kepala Desa Dilaksanakan?
PAW hanya dilaksanakan apabila:
- Kepala desa berhenti (misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan). - Sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.
Jika sisa jabatan kurang dari 1 tahun, Bupati akan mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan PNS hingga akhir masa jabatan.
