Tahapan Pelaksanaan PAW Kepala Desa
Berdasarkan Perbup Temanggung No. 78/2021, tahapan PAW terdiri dari tiga fase utama: persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan dan pengesahan.
Jumlah Pemilih dalam PAW Kepala Desa
Berdasarkan praktik dan aturan yang berlaku di berbagai daerah, jumlah pemilih dalam Musdes PAW kepala desa dibatasi maksimal 100 orang.
Peserta Musdes terdiri dari:
- Perangkat desa - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) - Ketua RT dan RW - Tokoh agama - Tokoh masyarakat - Perwakilan lembaga kemasyarakatan desa - Unsur masyarakat lainnya yang diundang secara resmi oleh panitia pemilihan
Jumlah pemilih yang hadir harus sesuai dengan undangan yang disebarkan oleh panitia, dan pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang hadir dalam Musdes tersebut.
Sebagai contoh, dalam pelaksanaan PAW di beberapa daerah, jumlah pemilih yang hadir berkisar antara 30-100 orang tergantung keputusan panitia dan kebutuhan desa.
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan harus selesai paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan.
Kegiatannya meliputi:
