Regulasi tersebut mensyaratkan pencairan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri, dengan komponen pembayaran mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun di lapangan, proses pencairan sering kali dipengaruhi oleh kesiapan administrasi di masing-masing instansi, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran atau sistem administrasi yang belum terintegrasi sempurna.
Tips Agar PPPK Tak Gagal Terima THR
Agar hak THR dapat diterima sesuai aturan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PPPK:
-
Pastikan masa kerja aktif sudah melewati minimal 30 hari sebelum hari raya.
-
Lengkapi data administratif dan status kontrak kerja di sistem kepegawaian.
-
Konsultasikan dengan bagian kepegawaian instansi bila ada ketidaksesuaian status kerja atau cuti.
Kesimpulan
Distribusi Tunjangan Hari Raya bagi PPPK tidak selamanya otomatis seperti yang selama ini diyakini banyak pihak.
THR tetap merupakan hak, namun hak ini bergantung pada masa kerja, status administratif, dan aturan teknis lainnya dalam regulasi pemerintah.
