Jakarta — Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 mulai disosialisasikan.
Meski regulasi menyebutkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK berhak menerima THR menjelang Idulfitri, kenyataannya tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan tunjangan ini.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan PPPK yang mengira hak tersebut otomatis sama seperti PNS.
Aturan THR untuk PPPK Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Pemberian THR di lingkungan ASN diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup ASN, PPPK, TNI, dan Polri.
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus stimulus ekonomi menjelang perayaan Idulfitri.
Namun, ketentuan untuk PPPK berbeda dibandingkan PNS.
Tidak seluruh PPPK otomatis berhak mendapatkan THR penuh, karena besarannya dan kelayakan penerimaan bergantung pada masa kerja efektif dan status keaktifan pegawai.
Penyebab PPPK Tidak Mendapat THR
Beberapa penyebab utama mengapa sebagian PPPK tidak mendapatkan THR secara penuh atau sama sekali adalah sebagai berikut:
