1. Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri tidak berhak menerima THR.
Seringkali ini terjadi pada PPPK yang SK pengangkatannya terbit sangat dekat dengan tanggal Idulfitri.
2. Pemberian THR Tidak Penuh untuk Masa Kerja Antara 1–11 Bulan
Bagi PPPK yang telah bekerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan.
Namun besarannya tidak penuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
3. PPPK dengan Masa Kerja Minimal 12 Bulan Mendapat THR Penuh
PPPK yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh, sama seperti PNS selama syarat administratif lainnya terpenuhi.
