Berita

PPPK Tak Dapat THR? Simak Penjelasan Resmi Pemerintah

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/5
PPPK Tak Dapat THR? Simak Penjelasan Resmi Pemerintah

1. Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri tidak berhak menerima THR.

Seringkali ini terjadi pada PPPK yang SK pengangkatannya terbit sangat dekat dengan tanggal Idulfitri.

2. Pemberian THR Tidak Penuh untuk Masa Kerja Antara 1–11 Bulan

Bagi PPPK yang telah bekerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan.

Namun besarannya tidak penuh, melainkan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

3. PPPK dengan Masa Kerja Minimal 12 Bulan Mendapat THR Penuh

PPPK yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh, sama seperti PNS selama syarat administratif lainnya terpenuhi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait