Hal ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai kebijakan belum sepenuhnya mempertimbangkan keadilan prosedural dan keberpihakan terhadap tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Permintaan Kepastian: Apa yang Diharapkan Guru?
Para guru menuntut pemerintah dan DPR RI untuk:
-
Mendesak percepatan status ASN PPPK bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat.
-
Menyusun skema PPPK paruh waktu dengan kejelasan hak dan kesejahteraan yang layak.
-
Mengakomodasi pengalaman kerja panjang para guru honorer sebagai faktor penentu dalam proses pengangkatan.
Kesimpulan
Walau kebijakan percepatan pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG dalam program MBG 2025–2026 memiliki dasar regulasi dan tujuan administratif yang jelas, persoalan guru non-ASN dan PPPK paruh waktu masih menyisakan persoalan besar yang belum terjawab.
Ketidakpastian status dan kontribusi panjang para guru ini membuka ruang diskusi lebih luas terkait keadilan kebijakan publik, keberpihakan terhadap tenaga pendidik, dan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara tuntas. ***
