Ada beberapa faktor utama yang menjelaskan mengapa mereka belum mendapatkan status ASN PPPK:
1. Mekanisme dan Regulasi Berbeda
PPPK paruh waktu adalah skema yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN menjadi PPPK dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Namun, skema ini merupakan bagian dari masa transisi dan belum seluruhnya diimplementasikan secara serentak di seluruh instansi pemerintah.
2. Proses Administratif yang Lebih Panjang
Berbeda dengan SPPG yang merupakan struktur kelembagaan baru dengan kebutuhan pegawai yang cepat terisi, guru non-ASN sering kali harus melalui verifikasi data, seleksi administratif, hingga passing grade untuk layak menjadi PPPK penuh waktu.
Hal ini menyebabkannya memakan waktu lebih panjang dan berlapis birokrasi.
3. Prioritas Kebijakan Pemerintah
