Jakarta, Indonesia – Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025–2026 mencuat di tengah kegelisahan ribuan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sementara pegawai SPPG dipercepat menjadi ASN PPPK sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak guru non-ASN dan PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian status dan masa depan mereka.
Isu ini tidak hanya jadi perbincangan ruang publik, tetapi juga dibahas secara serius di parlemen dan berbagai organisasi pendidikan.
Percepatan Pengangkatan PPPK SPPG: Latar Belakang dan Penjelasan
Pengangkatan SPPG menjadi PPPK dilakukan melalui basis aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden terkait tata kelola program MBG dan skema ASN PPPK.
Pegawai inti seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan diprioritaskan dalam proses ini karena dianggap memiliki fungsi teknis dan strategis dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan ini legal secara administratif dan merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN dalam unit kerja yang baru dibentuk atau diperluas.
Hal ini berbeda dengan proses pengangkatan PPPK guru yang umumnya melalui seleksi kompetitif dan administratif yang lebih panjang.
Mengapa Guru Non-ASN dan PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu?
Berbeda dengan pegawai SPPG, guru non-ASN dan PPPK paruh waktu mengalami proses yang lebih kompleks dan belum tuntas.
