Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan hak kepegawaian lainnya, meski jam kerjanya lebih singkat—maksimal 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kebingungan dan kekecewaan di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Banyak yang mempertanyakan makna status ASN jika pendapatan justru menurun.
“Fenomena gaji honorer yang lebih tinggi dari PPPK Paruh Waktu menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan ASN paruh waktu,” tulis PojokSatu.id dalam analisisnya.
Apa Selanjutnya?
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari KemenPAN-RB atau Kemenkeu mengenai kejanggalan ini.
Namun, berbagai kalangan mendesak adanya evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar PPPK Paruh Waktu benar-benar sejahtera dan tidak merasa dirugikan pasca-pengangkatan.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penataan status, tetapi juga kesejahteraan riil pegawai,” tambah Herlambang.
Kesimpulan
Fenomena gaji honorer yang lebih tinggi dari PPPK Paruh Waktu bukan sekadar ironi, melainkan cerminan dari kompleksitas implementasi kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia.
