JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Alih-alih sejahtera setelah diangkat sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), banyak justru mengeluhkan gaji yang lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
Fenomena ini pun memicu kehebohan dan keresahan di berbagai daerah, serta menjadi sorotan hangat di media sosial hingga forum-forum tenaga honorer.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Namun di lapangan, kenyataannya justru berbeda.
“Banyak teman honorer yang diangkat PPPK paruh waktu kaget dengan standar gaji. Jauh dari ekspektasi karena lebih rendah saat menjadi honorer,” ungkap Herlambang Susanto, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), kepada JPNN.com, Senin (5/1/2026).
Penyebab Utama: Sumber dan Komponen Gaji Berbeda
Penyebab utama kejanggalan ini ternyata bersumber dari struktur dan sumber penghasilan.
Saat masih berstatus honorer, banyak tenaga kerja menerima pendapatan dari berbagai sumber: gaji pokok, tunjangan daerah, honor kegiatan, hingga insentif khusus yang sifatnya fleksibel.
