Namun setelah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, komponen penghasilan mereka hanya mengacu pada satu sumber anggaran utama, seperti dana BOS atau alokasi tertentu dari APBD.
Akibatnya, sejumlah tambahan yang selama ini menopang kesejahteraan honorer tidak lagi diterima setelah menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Gaji PPPK Paruh Waktu umumnya hanya mengacu pada satu sumber anggaran utama. Berbeda dengan saat masih honorer, di mana tenaga kerja bisa menerima tambahan insentif dari berbagai sumber, seperti daerah, honor kegiatan, atau tunjangan kesejahteraan yang sifatnya fleksibel,” jelas laporan investigasi PojokSatu.id, Selasa (6/1/2026).
Data Gaji Honorer vs PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, gaji honorer untuk kategori seperti satpam dan pengemudi di DKI Jakarta mencapai Rp5.615.000 per bulan, sementara untuk pramubakti dan petugas kebersihan Rp5.104.000.
Di provinsi lain, nominal berkisar antara Rp2,07 juta hingga lebih dari Rp4 juta per bulan.
Sementara itu, sesuai kebijakan KemenPAN-RB, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer terakhir.
Namun, karena hanya mengandalkan satu sumber anggaran, nominal yang diterima sering kali lebih kecil dari total pendapatan saat masih honorer.
Respons dan Dampak Kebijakan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri dicanangkan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki status kepegawaian jelas.
