Bagi yang sudah terlanjur berharap, kebijakan ini tentu menjadi pukulan psikologis sekaligus mengancam stabilitas ekonomi mereka.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk menata ulang sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun, di sisi lain, banyak pihak meminta agar ada solusi bagi honorer yang terdampak, seperti mekanisme pembuktian ulang atau jalur khusus bagi yang memenuhi syarat tetapi terkendala administrasi.
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Setelah Diangkat
Bahkan setelah diangkat, status PPPK Paruh Waktu juga tidak sepenuhnya aman.
Berdasarkan Diktum ke-24 KepmenPANRB No 16 Tahun 2025, ada 12 alasan yang bisa membuat seorang PPPK Paruh Waktu kehilangan statusnya, yakni:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS 2. Mengundurkan diri 3. Meninggal dunia 4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 5. Mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja 6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah 7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas 8. Tidak berkinerja 9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat 10. Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 11. Dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan 12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi honorer yang namanya tidak terdaftar atau dihapus dari database BKN.
