Berita

Mengapa BKN Coret Puluhan Honorer? Mereka Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/5
Mengapa BKN Coret Puluhan Honorer? Mereka Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Puluhan tenaga honorer di sejumlah instansi pemerintah mendadak batal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah namanya dihapus atau dikeluarkan dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penghapusan ini menjadi perhatian luas karena menggugurkan harapan ribuan honorer untuk mendapatkan status ASN.

Berdasarkan informasi resmi dan regulasi terbaru, ada sejumlah alasan mendasar mengapa para honorer ini tidak lagi terdaftar di database BKN, sehingga gagal mengikuti proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pemerintah secara resmi membuka skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2025 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi tenaga honorer non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Namun, ternyata tidak semua honorer berkesempatan mengikuti seleksi ini.

Puluhan di antaranya justru mendadak dikeluarkan dari database BKN, sehingga otomatis gugur sebagai calon PPPK Paruh Waktu.

Alasan Pengeluaran dari Database BKN

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi dan peraturan, ada beberapa alasan utama mengapa honorer bisa dikeluarkan dari database BKN:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait