Puluhan tenaga honorer di sejumlah instansi pemerintah mendadak batal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah namanya dihapus atau dikeluarkan dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghapusan ini menjadi perhatian luas karena menggugurkan harapan ribuan honorer untuk mendapatkan status ASN.
Berdasarkan informasi resmi dan regulasi terbaru, ada sejumlah alasan mendasar mengapa para honorer ini tidak lagi terdaftar di database BKN, sehingga gagal mengikuti proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Pemerintah secara resmi membuka skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada 2025 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi tenaga honorer non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Namun, ternyata tidak semua honorer berkesempatan mengikuti seleksi ini.
Puluhan di antaranya justru mendadak dikeluarkan dari database BKN, sehingga otomatis gugur sebagai calon PPPK Paruh Waktu.
Alasan Pengeluaran dari Database BKN
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi dan peraturan, ada beberapa alasan utama mengapa honorer bisa dikeluarkan dari database BKN:
1. Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
BKN melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh data honorer yang masuk dalam database.
Jika dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi syarat, atau ada ketidaksesuaian data, nama honorer bisa dihapus.
2. Tidak Aktif Bekerja atau Tidak Memenuhi Masa Kerja
Menurut Surat MenPANRB No. 3832/M.SM.01.00/2025, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika tidak memenuhi kriteria ini, namanya bisa dikeluarkan.
3. Bukan Termasuk Honorer Kategori II
Hanya honorer kategori II yang dapat diangkat sebagai PPPK.
Jika status honorer tidak sesuai kategori yang diatur, nama tersebut akan dihapus dari database.
4. Keterlambatan atau Tidak Terdaftar dalam Pendataan Ulang
Pendataan ulang non-ASN oleh BKN selesai pada Oktober 2022.
Honorer yang terlambat mendaftar atau tidak terdaftar dalam pendataan tersebut otomatis tidak masuk database resmi.
5. Pelanggaran Disiplin atau Masalah Hukum
Honorer yang terlibat pelanggaran disiplin berat, terkena sanksi hukum, atau terbukti melakukan tindak pidana bisa dihapus dari database.
Dampak dan Nasib Honorer yang Terdampak
Penghapusan nama dari database BKN berarti honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Padahal, skema ini menjadi salah satu jalan utama bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang jelas.
Bagi yang sudah terlanjur berharap, kebijakan ini tentu menjadi pukulan psikologis sekaligus mengancam stabilitas ekonomi mereka.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk menata ulang sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun, di sisi lain, banyak pihak meminta agar ada solusi bagi honorer yang terdampak, seperti mekanisme pembuktian ulang atau jalur khusus bagi yang memenuhi syarat tetapi terkendala administrasi.
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Setelah Diangkat
Bahkan setelah diangkat, status PPPK Paruh Waktu juga tidak sepenuhnya aman.
Berdasarkan Diktum ke-24 KepmenPANRB No 16 Tahun 2025, ada 12 alasan yang bisa membuat seorang PPPK Paruh Waktu kehilangan statusnya, yakni:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS 2. Mengundurkan diri 3. Meninggal dunia 4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 5. Mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja 6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah 7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas 8. Tidak berkinerja 9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat 10. Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 11. Dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan 12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politikSejumlah pihak berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi honorer yang namanya tidak terdaftar atau dihapus dari database BKN.
Beberapa usulan yang muncul antara lain membuka kembali pendaftaran data honorer dengan verifikasi yang lebih ketat, memberikan kesempatan pembuktian bagi honorer yang merasa layak, serta mempercepat penyelesaian masalah honorer non-ASN secara menyeluruh.
***