12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Setelah Diangkat
Bahkan setelah diangkat, status PPPK Paruh Waktu juga tidak sepenuhnya aman.
Berdasarkan Diktum ke-24 KepmenPANRB No 16 Tahun 2025, ada 12 alasan yang bisa membuat seorang PPPK Paruh Waktu kehilangan statusnya, yakni:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS 2. Mengundurkan diri 3. Meninggal dunia 4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 5. Mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja 6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah 7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas 8. Tidak berkinerja 9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat 10. Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 11. Dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan 12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politikSejumlah pihak berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi honorer yang namanya tidak terdaftar atau dihapus dari database BKN.
Beberapa usulan yang muncul antara lain membuka kembali pendaftaran data honorer dengan verifikasi yang lebih ketat, memberikan kesempatan pembuktian bagi honorer yang merasa layak, serta mempercepat penyelesaian masalah honorer non-ASN secara menyeluruh.
***