Menurut Surat MenPANRB No. 3832/M.SM.01.00/2025, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika tidak memenuhi kriteria ini, namanya bisa dikeluarkan.
3. Bukan Termasuk Honorer Kategori II
Hanya honorer kategori II yang dapat diangkat sebagai PPPK.
Jika status honorer tidak sesuai kategori yang diatur, nama tersebut akan dihapus dari database.
4. Keterlambatan atau Tidak Terdaftar dalam Pendataan Ulang
Pendataan ulang non-ASN oleh BKN selesai pada Oktober 2022.
Honorer yang terlambat mendaftar atau tidak terdaftar dalam pendataan tersebut otomatis tidak masuk database resmi.
5. Pelanggaran Disiplin atau Masalah Hukum
Honorer yang terlibat pelanggaran disiplin berat, terkena sanksi hukum, atau terbukti melakukan tindak pidana bisa dihapus dari database.
Dampak dan Nasib Honorer yang Terdampak
Penghapusan nama dari database BKN berarti honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Padahal, skema ini menjadi salah satu jalan utama bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang jelas.
Bagi yang sudah terlanjur berharap, kebijakan ini tentu menjadi pukulan psikologis sekaligus mengancam stabilitas ekonomi mereka.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini ditempuh untuk menata ulang sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun, di sisi lain, banyak pihak meminta agar ada solusi bagi honorer yang terdampak, seperti mekanisme pembuktian ulang atau jalur khusus bagi yang memenuhi syarat tetapi terkendala administrasi.