1. Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
BKN melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh data honorer yang masuk dalam database.
Jika dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi syarat, atau ada ketidaksesuaian data, nama honorer bisa dihapus.
2. Tidak Aktif Bekerja atau Tidak Memenuhi Masa Kerja
Menurut Surat MenPANRB No. 3832/M.SM.01.00/2025, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika tidak memenuhi kriteria ini, namanya bisa dikeluarkan.
3. Bukan Termasuk Honorer Kategori II
Hanya honorer kategori II yang dapat diangkat sebagai PPPK.
