Berita

Mengapa BKN Coret Puluhan Honorer? Mereka Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/5
Mengapa BKN Coret Puluhan Honorer? Mereka Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

1. Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

BKN melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh data honorer yang masuk dalam database.

Jika dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi syarat, atau ada ketidaksesuaian data, nama honorer bisa dihapus.

2. Tidak Aktif Bekerja atau Tidak Memenuhi Masa Kerja

Menurut Surat MenPANRB No. 3832/M.SM.01.00/2025, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Jika tidak memenuhi kriteria ini, namanya bisa dikeluarkan.

3. Bukan Termasuk Honorer Kategori II

Hanya honorer kategori II yang dapat diangkat sebagai PPPK.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait