Jika status honorer tidak sesuai kategori yang diatur, nama tersebut akan dihapus dari database.
4. Keterlambatan atau Tidak Terdaftar dalam Pendataan Ulang
Pendataan ulang non-ASN oleh BKN selesai pada Oktober 2022.
Honorer yang terlambat mendaftar atau tidak terdaftar dalam pendataan tersebut otomatis tidak masuk database resmi.
5. Pelanggaran Disiplin atau Masalah Hukum
Honorer yang terlibat pelanggaran disiplin berat, terkena sanksi hukum, atau terbukti melakukan tindak pidana bisa dihapus dari database.
Dampak dan Nasib Honorer yang Terdampak
Penghapusan nama dari database BKN berarti honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Padahal, skema ini menjadi salah satu jalan utama bagi honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang jelas.
