Perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran penghasilan tetap ditetapkan minimal setara dengan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Pentingnya Memahami Aturan Baru
Dengan adanya perubahan dalam UU Desa, pemerintah desa diharapkan lebih memahami prosedur administrasi dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menghindari sengketa jabatan, konflik internal desa, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama kementerian terkait terus melakukan sosialisasi agar implementasi UU Desa terbaru dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
FAQ:
Apa itu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa?
UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, kesejahteraan perangkat desa, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Siapa yang berwenang mengangkat perangkat desa?
Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa melalui proses seleksi dan konsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota.
