Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian
Dalam perubahan UU Desa terbaru, terdapat dinamika mengenai kewenangan kepala desa.
Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Artinya, keputusan akhir tidak lagi sepenuhnya berada di tangan kepala desa, melainkan melalui proses yang melibatkan pemerintah daerah.
Namun demikian, beberapa pasal lain masih menyebut bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan harmonisasi aturan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Regulasi mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian, yaitu:
- Meninggal dunia
