Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus dipahami oleh kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat.
Perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Perubahan Penting dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
UU Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan pada 25 April 2024 dan menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.
Undang-undang ini memperbarui sejumlah ketentuan, mulai dari masa jabatan kepala desa, penguatan kesejahteraan perangkat desa, hingga mekanisme administrasi pemerintahan desa.
Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian adalah kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, karena perubahan ini mempengaruhi proses pengisian jabatan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Secara umum, pengangkatan perangkat desa tetap dilakukan melalui proses seleksi dari warga desa yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi tertentu.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan calon.
