- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Telah mencapai usia 60 tahun
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
- Melanggar larangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam proses pemberhentian, kepala desa tetap harus berkonsultasi dengan camat sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Tujuannya untuk menjaga objektivitas serta menghindari konflik dalam pemerintahan desa.
Hak dan Perlindungan Perangkat Desa
Selain mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperkuat perlindungan terhadap perangkat desa.
