Berita

Lengkap! Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Admin Utama 0 4 menit Hal 4/6
Lengkap! Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Telah mencapai usia 60 tahun

- Terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan

- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa

- Melanggar larangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam proses pemberhentian, kepala desa tetap harus berkonsultasi dengan camat sebelum keputusan resmi diterbitkan.

Tujuannya untuk menjaga objektivitas serta menghindari konflik dalam pemerintahan desa.

Hak dan Perlindungan Perangkat Desa

Selain mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperkuat perlindungan terhadap perangkat desa.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait