Namun, pengangkatan tersebut harus melalui mekanisme konsultasi dengan camat yang bertindak atas nama bupati atau wali kota.
Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, terdapat beberapa syarat utama bagi calon perangkat desa, di antaranya:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
- Memenuhi persyaratan administrasi dan tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Berdomisili di desa setempat atau wilayah yang ditentukan
Ketentuan usia ini masih berlaku hingga saat ini dan tidak berubah dalam revisi UU Desa terbaru.
