Strategi ini diterapkan untuk menghindari pemberhentian massal terhadap tenaga honorer saat ini.
Usulan Peralihan P3K ke PNS
Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk mengatur mekanisme peralihan dari P3K ke PNS melalui PP turunan tanpa harus mengubah undang-undang.
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan ini akan ditindaklanjuti.
"Nanti kita lihat undang-undangnya sesuai seperti apa. Kalau tanpa batas usia menurut saya nanti bentuknya afirmasi saja. Iya, karena kalau dirubah di undang-undang nanti terlalu detail di undang-undang ya. Afirmasi saya rasa bisa dimunculkan terutama buat mereka yang sudah mengajar 10 tahun gitu kan," kata Dede Yusuf.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong agar mekanisme peralihan P3K ke PNS dimasukkan dalam PP turunan yang saat ini masih dalam proses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kalau untuk kepegawaian, sesuai yang Bapak Deputi sampaikan tadi, PP turunannya sudah di Setneg. Jadi apakah kami cuma mau memasukkan satu poin di PP turunan tersebut tentang mekanisme peralihan P3K ke PNS? Itu aja kami mohon karena kembali lagi kepada Kemenpan RB," ujar Junimart.
Harapan Tenaga Honorer
Salah seorang perwakilan honorer asal Jawa Timur, Rina, menyampaikan harapannya agar pemerintah segera menyelesaikan masalah status kepegawaian ini.
"Kami sudah ke audiensi dengan Kemenkeu, Kemendikbud, semuanya oke tergantung Kemenpan RB dengan BKN. Kami mohon supaya lewat Komisi II ini mungkin terakhir kami nak datang sini karena saya sudah di Komite 3 DPD RI sampai ke Amnesti Internasional itu sudah saya datangi supaya kami bisa berubah," ujarnya.
