"Di Undang-Undang 5/2014 itu muncullah di situ ASN itu ada PNS ada P3K. Kenapa ada P3K? Pertama banyak usianya yang melebihi 35 tahun. Yang kedua, jenjang pendidikannya juga yang tidak standar. Ketiga, cara masuknya itu tidak kompetitif dan tidak selektif," jelas Aba.
Aba menambahkan bahwa P3K sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, namun dalam praktiknya digunakan untuk mengakomodir tenaga honorer.
"Sesungguhnya ini bukan untuk honorer Pak ya. Bukan untuk honorer tapi orang-orang yang ahli di bidang tertentu ada diaspora yang hebat maka dia ditarik dululah jadi P3K. Tapi di dalam praktiknya, Pak pimpinan kan ini untuk mengakomodir itu," ujarnya.
Terobosan untuk P3K
Pemerintah telah melakukan beberapa terobosan untuk memberikan kepastian kepada P3K, antara lain:
1. Status Kontrak:
P3K diangkat dengan kontrak 5 tahun dengan evaluasi setiap tahun, namun dapat bekerja sampai usia 60 tahun asalkan kinerja baik dan tidak melanggar disiplin.
2. PP 94 Berlaku untuk P3K:
"Pemberlakuan PP 94 itu bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk P3K," tegas Aba.
