JAKARTA - Kekhawatiran tentang nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengemuka dalam rapat di Komisi II DPR.
Para tenaga honorer yang telah diangkat sebagai P3K khawatir status mereka akan berakhir, padahal setiap tahun puluhan ribu PNS memasuki masa pensiun dan banyak daerah mengalami kekurangan guru serta tenaga kesehatan.
Pemerintah diminta segera membuat mekanisme peralihan dari P3K ke PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan tanpa harus mengubah undang-undang yang baru berusia dua tahun.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh sejumlah perwakilan P3K dalam rapat dengan Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Mereka meminta kepastian status, karir, dan kesejahteraan setelah menjadi P3K.
"Padahal setiap tahun PNS yang pensiun tuh jumlahnya puluhan ribu ya. Dan banyak daerah mengatakan ini kalau PNS tidak segera diisi maka pasti akan kekurangan baik guru maupun tenaga kesehatan. Nah, kawan-kawan ini khawatir mereka sudah di dalam tapi nanti yang jadi jangan-jangan orang baru," ujar salah seorang perwakilan P3K dalam rapat tersebut.
Esensi P3K dan Permasalahannya
Deputi Bidang Kepegawaian Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa esensi adanya P3K adalah untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini status dan penghasilannya tidak jelas.
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia hanya mengenal PNS.
