JAKARTA – Kekhawatiran tentang nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengemuka dalam rapat di Komisi II DPR.
Para tenaga honorer yang telah diangkat sebagai P3K khawatir status mereka akan berakhir, padahal setiap tahun puluhan ribu PNS memasuki masa pensiun dan banyak daerah mengalami kekurangan guru serta tenaga kesehatan.
Pemerintah diminta segera membuat mekanisme peralihan dari P3K ke PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan tanpa harus mengubah undang-undang yang baru berusia dua tahun.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh sejumlah perwakilan P3K dalam rapat dengan Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Mereka meminta kepastian status, karir, dan kesejahteraan setelah menjadi P3K.
“Padahal setiap tahun PNS yang pensiun tuh jumlahnya puluhan ribu ya. Dan banyak daerah mengatakan ini kalau PNS tidak segera diisi maka pasti akan kekurangan baik guru maupun tenaga kesehatan. Nah, kawan-kawan ini khawatir mereka sudah di dalam tapi nanti yang jadi jangan-jangan orang baru,” ujar salah seorang perwakilan P3K dalam rapat tersebut.
Esensi P3K dan Permasalahannya
Deputi Bidang Kepegawaian Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa esensi adanya P3K adalah untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini status dan penghasilannya tidak jelas.
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian di Indonesia hanya mengenal PNS.
“Di Undang-Undang 5/2014 itu muncullah di situ ASN itu ada PNS ada P3K. Kenapa ada P3K? Pertama banyak usianya yang melebihi 35 tahun. Yang kedua, jenjang pendidikannya juga yang tidak standar. Ketiga, cara masuknya itu tidak kompetitif dan tidak selektif,” jelas Aba.
Aba menambahkan bahwa P3K sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, namun dalam praktiknya digunakan untuk mengakomodir tenaga honorer.
“Sesungguhnya ini bukan untuk honorer Pak ya. Bukan untuk honorer tapi orang-orang yang ahli di bidang tertentu ada diaspora yang hebat maka dia ditarik dululah jadi P3K. Tapi di dalam praktiknya, Pak pimpinan kan ini untuk mengakomodir itu,” ujarnya.
Terobosan untuk P3K
Pemerintah telah melakukan beberapa terobosan untuk memberikan kepastian kepada P3K, antara lain:
1. Status Kontrak:
P3K diangkat dengan kontrak 5 tahun dengan evaluasi setiap tahun, namun dapat bekerja sampai usia 60 tahun asalkan kinerja baik dan tidak melanggar disiplin.
2. PP 94 Berlaku untuk P3K:
“Pemberlakuan PP 94 itu bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk P3K,” tegas Aba.