Berita

ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 3
ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Di dalamnya, terdapat arahan strategis peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun besaran kenaikan gaji masih dalam tahap pembahasan, kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara yang selama ini menantikan kepastian kesejahteraan.

📖 Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik 2026? Simak Penjelasan MenPAN-RB

Simak rangkuman lengkapnya berikut ini.

Perpres 12 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2025, menjadi dasar hukum baru bagi kebijakan pembangunan nasional untuk lima tahun ke depan.

📖 Baca Juga: Pemerintah Siapkan Reformasi Besar-besaran Sistem Pensiunan, Kemenkeu Ambil Alih Pembayaran dari Taspen dan Asabri Mulai 2025

Meskipun utamanya mengatur RPJMN, dokumen ini secara spesifik menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan P3K sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional ke-7.

Dalam pasal-pasal strategisnya, Perpres ini menegaskan bahwa pencapaian prioritas nasional didukung oleh program “menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara.”

📖 Baca Juga: Pilih Mana? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK Tahun 2025

Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sejak kampanye menjanjikan penghargaan nyata bagi para garda terdepan pelayanan publik dan pertahanan negara.

Meskipun Perpres 12/2025 sudah menjadi landasan, aturan teknis terkait besaran dan mekanisme kenaikan gaji masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya.

Namun demikian, sejumlah media nasional mengutip proyeksi kenaikan gaji yang cukup signifikan berdasarkan arahan dari Perpres ini:

1. P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Diprediksi mendapat kenaikan 5–8 persen, dengan tambahan tunjangan khusus untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan jabatan fungsional teknis.

2. TNI dan Polri:

Kenaikan gaji pokok diproyeksikan sebesar 7–12 persen, disertai penyesuaian tunjangan kinerja yang mempertimbangkan beban dan risiko tugas.

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.