3. Mobilitas:
P3K kini sudah boleh mutasi dalam satu instansi dari unit satu ke unit lain sepanjang tidak berganti jabatan.
4. Pengembangan Kompetensi:
P3K diperbolehkan mengembangkan kompetensi dan bisa dibiayai oleh instansi asalkan tidak mengganggu pekerjaan utama.
5. Lamar PNS Tanpa Resign:
"Kalau dulu melamar PNS itu harus berhenti dari P3K-nya sehingga dia ketika PNS enggak diterima ini sudah berhenti gitu kan. Kasihan. Sekarang kita bolehkan kalau mereka daftar PNS itu kalau misalnya tidak diterima maka boleh lagi balik jadi P3K," jelas Aba.
Strategi untuk Tenaga Honorer Belum P3K
Untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang belum menjadi P3K, pemerintah memiliki strategi transisi.
"Daripada mereka berhenti, kita tekankan kepada kepala daerah diangkat dulu dan diberikan NIP supaya ada kepastian hukum. Uangnya enggak ada, belanja pegawainya melebihi 30% maka boleh dibayar dulu dengan anggaran yang ada saat ini. Tapi ketika anggarannya cukup maka dia bisa diangkat menjadi P3K," papar Aba.
