Artinya, honorer yang baru diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak akan kehilangan status secara tiba-tiba.
Pemerintah kemungkinan akan menyiapkan skema transisi, seperti alih status ke PPPK penuh waktu bagi yang memenuhi syarat atau penyesuaian ulang kontrak dengan hak yang lebih baik.
Kesimpulan
Usulan penghapusan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu mencerminkan upaya pemerataan kesempatan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah.
Meski demikian, hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, status PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tetap diakui dan dilindungi secara hukum.
Masyarakat, terutama para honorer, diminta menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait skema transisi dan nasib kepegawaian mereka. ***
