JAKARTA – Wacana penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini mengemuka di awal tahun 2026.
Usulan ini dilontarkan oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, yang berencana mengajukan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.
Usulan ini langsung menarik perhatian ribuan honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lalu, bagaimana sebenarnya nasib mereka menurut aturan yang berlaku?
Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu secara resmi diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum pertama keputusan ini ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja tidak penuh, umumnya sekitar empat jam per hari.
Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap diakui sebagai ASN dan memiliki nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN sebagaimana diatur dalam diktum keenam.
Kebijakan ini diluncurkan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), memenuhi kebutuhan ASN, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan pemerintah.
