Berita

Kebijakan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Dihapus, Bagaimana Nasib Honorer Menurut Aturan?

Admin Utama 0 3 menit Hal 3/4
Kebijakan PPPK Paruh Waktu Diusulkan Dihapus, Bagaimana Nasib Honorer Menurut Aturan?

Menurutnya, status paruh waktu sering kali menimbulkan perdebatan terkait efektivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.

Dengan kenaikan status menjadi penuh waktu, diharapkan ada peningkatan gaji dan jaminan kerja yang lebih baik, yang pada akhirnya mendorong motivasi dan produktivitas.

Beberapa pihak menilai, perubahan ini perlu diimbangi dengan pengawasan dan evaluasi kinerja yang ketat.

Ada pula kekhawatiran bahwa perubahan status ini dapat membebani anggaran pemerintah jika tidak dikelola dengan baik.

Namun, jika berhasil diimplementasikan, ini bisa menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi di Indonesia.

Nasib Honorer yang Baru Diangkat

Meski ada usulan penghapusan, secara hukum status PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tetap sah dan aman.

Mereka adalah ASN dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Penghapusan status ini—jika disetujui pemerintah pusat—kemungkinan besar akan berlaku untuk angkatan mendatang atau akan diikuti dengan mekanisme alih status bagi yang sudah ada.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait