Dengan adanya skema ini, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu tetap bisa diakomodasi, sehingga ancaman PHK dapat diminimalisir.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan pusat tetap bisa memanfaatkan tenaga kerja berpengalaman tanpa kehilangan sumber daya manusia secara drastis.
Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu
Meskipun jam kerjanya tidak penuh, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial.
Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) setempat.
Secara nasional, rentang gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Tunjangan yang diterima juga proporsional dengan jam kerja, meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan (jika ada), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, serta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pembayaran gaji dapat bersumber dari anggaran instansi atau APBN jika dana daerah tidak mencukupi.
Alasan Usulan Penghapusan PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengusulkan penghapusan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu demi optimalisasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
