3. Tanah Bengkok:
Di wilayah yang memiliki tradisi tanah ulayat atau tanah kas desa, perangkat desa masih diperbolehkan mengelola "Tanah Bengkok" sebagai tambahan penghasilan sah, di luar Siltap yang diterima.
Mekanisme Pencairan
Pemerintah pusat terus mendorong agar penyaluran gaji perangkat desa dilakukan tepat waktu setiap bulannya.
Sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan, dana yang bersumber dari ADD ini diprioritaskan untuk langsung ditransfer ke rekening desa guna menghindari keterlambatan yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya kepastian gaji dan tunjangan ini, diharapkan profesionalitas pemerintahan di tingkat desa semakin meningkat dalam melayani masyarakat dan mengelola pembangunan daerah. ***
