JAKARTA – Mengawali tahun 2026, kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Desa terbaru dan penyesuaian skema keuangan negara.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memastikan bahwa besaran Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan perangkat desa tetap mengacu pada prinsip penyetaraan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019 dan hasil revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa tidak hanya mendapatkan gaji pokok bulanan, tetapi juga kepastian mengenai dana purnatugas dan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji dan tunjangan perangkat desa yang berlaku di tahun 2026.
Landasan Hukum dan Standar Gaji Pokok (Siltap)
Pemerintah menetapkan bahwa gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sesuai dengan ketentuan nasional, besaran gaji pokok atau Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2026 dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jenjang jabatan:
- Kepala Desa: Besaran Siltap paling sedikit adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
- Sekretaris Desa: Besaran Siltap paling sedikit adalah Rp2.224.420, atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.
